Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hadi Purnomo Mirip Gayus, KPK Segera Panggil BCA

Komisi Pemberantasan korupsi mendalami peran swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. KPK segera panggil BCA terkait kasus pajak/JIBI
Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. KPK segera panggil BCA terkait kasus pajak/JIBI

Bisnis,com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan korupsi mendalami peran swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.

"Nanti swastanya juga akan dikembangkan, setelah dikembangkan akan ketahuan swastanya siapa, BCA nanti akan kita periksa," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/4/2014)

KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014, ketika itu Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Menurut Busyro, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.

"Ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak, kemudian modusnya diberikan lalu ada 'kick back' (imbalan), ada aliran, jadi itu lebih bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kewajiban seorang pejabat, polanya seperti itu," tambah Busyro seperti dikutip Antara.

 Dia menambahkan bahwa kasus tersebut ada kemiripan dengan kasus penyimpangan pajak lain.

"Kasus-kasus ini ada kemiripannya kasus Gayus misalnya salah satu modusnya yang selama ini kita tangani KPK ada modus yang sama," ungkap Busyro.

Imformasi yang diperoleh Bisnis menyebutkan Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi selaku dirjen pajak, memerintahkan Direktur PPH agar mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper