Bisnis.com, JAKARTA--"Hari ini adalah hari terakhir saya. Terima kasih. Selama empat tahun enam bulan, 1.200 hari saya telah menyelesaikan tanggung jawab sebagai Ketua BPK," ujar Hadi Purnomo di gedung KPK, Senin (21/4/2014) siang.
Hari terakhir pria kelahiran Pamekasan, Madura 21 April 1947 ini, terbilang istimewa. Dia merayakan ulang tahunnya ke-67, memasuki pensiun dan mendapat 'hadiah' sebagai tersangka.
Tanggung jawab sebagai Ketua BPK memang telah dilaksanakan Hadi selama hampir lima tahun sejak dilantik pada 26 Oktober 2009.
Senin (26/10/2009) Hadi Purnomo dan Herman Widyananda mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BPK 2009-2014 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung.
Seusai pelantikan, acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Anggota BPK di Gedung Umar Wirahadikusumah, Kantor Pusat BPK. Serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Buku Memori Masa Jabatan BPK 2004-2009 oleh Ketua BPK (2004-2009) Anwar Nasution kepada seluruh Anggota BPK 2009-2014.
Buku tersebut merupakan dokumentasi ringkas dari seluruh perjalanan dan kiprah BPK, capaian prestasi, tantangan dan kendala dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara serta dalam membangun kapasitas kelembagaan BPK selama lima tahun terakhir.
Hadi menyelesaikan pendidikan Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta pada 1969. Kemudian dilanjutkan Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan pada 1973.
Menurut Ensiklopendi Tokoh Indonesia, Hadi banyak mengenyam 'asam garam' di Ditjen Pajak.
Perjalanakan karirnya dimulai sebagai Pegawai Negeri di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Desember pada 1965. Kemudian mendapat jabatan sebagai Auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta, Jakarta (1969) dan Auditor di Bidang Pemeriksaan pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta (1973)
Kariernya terus melesat. Dia menjabat sebagai Auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (1980), sebelum mendapat kepercayaan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Kantor Wilayah Pajak Manado (1996).
Dia mendapat jabatan tertinggi di instansi perpajakan yakni DirjenPajak (2001). Sebelum menjabat sebagai pentolan pajak, Hadi melalui jabatan sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (2000) Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta (1998)
Saat menjabat sebagai petinggi pajak ini lah, Hadi disebut Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menyalahgunakan wewenang.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak Hadi diduga melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dalam kasus t permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Padahal, saat-saat terkahir di BPK, Hadi mengaku masih belum memiliki rencana konkrit tentang kesehariannya di masa pensiun. Meski demikian, dia mengungkapkan ada kemungkinan untuk menjadi pengajar di perguruan tinggi.
"Ya rencananya bisa jadi dosen atau istirahat saja," tuturnya.
Takdir menentukan lain. Hari-hari esok dapat dipastikan Hadi menghabiskan masa istirahatnya sebagai 'pasien' KPK.
Atas tindakan hukum terhadap dirinya, Hadi mempersilahkan KPK untuk memeriksanya.
"Saya mentaati segala ketentuan hukum," ujarnya seperti disiarkan Metrotv malam ini.