Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo, yang memasuki masa pensiun pada Senin (21/4/2014) ini, sebagai tersangka penyalagunaan wewenang dalam kasus pajak Bank Central Asia.
"Tersangka HP diduga menyalagunakan wewenang dalam kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia," ujar jurubicara KPK Johan Budi seperti disiarkan Metrotv sore ini.
Dia menjelaskan penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.