Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pelecehan Seks: Cabuli Anak TK, Pria Ini Jadi Buronan di Ambon

Aksi pelecehan seks atau pencabulan terhadap anak TK selain sedang heboh di Jakarta terkait kasus di sekolah mewah Jakarta International School, rupanya juga terjadi di Ambon.
News Editor
News Editor - Bisnis.com 20 April 2014  |  14:25 WIB
Pelecehan Seks: Cabuli Anak TK, Pria Ini Jadi Buronan di Ambon
Ilustrasi - neprussian.ru

Bisnis.com, AMBON -- Aksi pelecehan seks atau pencabulan terhadap anak TK selain sedang heboh di Jakarta terkait kasus di sekolah mewah Jakarta International School, rupanya juga terjadi di Ambon.Reskrim Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih mengejar MT, oknum pelaku yang dilaporkan telah mencabuli seorang anak yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK)."Awalnya kami mendapat laporan resmi dari pihak keluarga dan penyidik meminta keterangan korban yang mengenali tersangka sehingga polisi langsung mendatangi rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Sabtu (19/4/2014).Namun, tersangka MT yang sudah berusia 31 tahun ini berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di rumahnya di Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Peristiwa ini, kata Agung, bermula dari kemunculan pelaku di sekolah dan memanggil korban masuk ke sebuah gudang.Korban yang masih ingusan ini kemudian meninggalkan kedua temannya dan mengikuti ajakan pelaku.Tersangka pelaku kimudian menyuruh korban mencoret-coret dinding gudang, sementara dirinya bersiap-siap melakukan tindak amoralnya ke wajah bocah tersebut.Aksi bejat tersangka diketahui dua rekan korban dan mereka langsung mendatangi keluarga bocah tersebut untuk melaporkan perbuatan MT di dalam gudang TK."Kita belum mengetahui pasti apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan yang biasa disebut pedofilia atau tidak, tapi yang jelas perbuatan mencabuli anak dibawah umur merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang cukup berat," kata Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pemerkosaan pelecehan seks

Sumber : Antara

Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top