Bisnis.com, SEMARANG--Pemprov Jawa Tengah mendorong ruang gerak pemasaran produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) masuk ke pasar modern memenuhi standar ketentuan 80% sesuai peraturan Menteri Perdagangan nomor 70/2013.
Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko menuturkan saatnya wilayah 35 kabupaten/kota saatnya memberi batasan terhadap pertumbuhan toko modern dan menggerakkan kembali perekonomian sektor UMKM dan pasar tradisional.
"Produk lokal lewat UMKM perlu diberi ruang gerak, di sisi lain ada peraturan Mendag yang mengharuskan toko modern menjual 80% produk lokal, itu perlu didukung juga," jelasnya, Rabu (2/4/2014).
Peraturan tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tersebut menyantumkan kewajiban menjual 80% produk lokal dan 20% impor.
Menurut Heru, ketentuan penjualan produk lokal di toko modern perlu gencar didukung. Pasalnya, produk lokal merupakan penjabaran dari produk UMKM yang kedepan diharapkan semakin berbenah untuk meraih pasar modern.
Untuk kelangsungan kinerja UMKM Jateng, Wagub meminta semua pihak bersinergi mendorong peningkatan produksi hingga pemasaran.
"Perlu kembali menggali sinergi pihak terkait seperti OJK, Perbankan, Dinas terkait dan pengusaha sehingga ada komitmen ikut berperan membangun perekonomian Jateng khususnya soal permodalan."
Jateng Bantu Pemasaran UMKM
Pemprov Jawa Tengah mendorong ruang gerak pemasaran produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) masuk ke pasar modern memenuhi standar ketentuan 80% sesuai peraturan Menteri Perdagangan nomor 70/2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Pamuji Tri Nastiti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium