Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Usaha di Surabaya Dinilai Perlu Disederhanakan Lagi

Proses perizinan usaha di Kota Surabaya dinilai perlu lebih disederhanakan kembali dengan mengusung konsep paket perizinan sebagai upaya menarik investor untuk berinvestasi.
Berdasarkan data BKPPM, pada 2012 tercatat investasi dari PMA Rp298, 7 miliar dan US$12,1 juta, sedangkan PMDN yakni Rp4,3 triliun. Namun, capaian pada 2013, investasi PMA yakni Rp 91 miliar dan US$8,3 juta, sedangkan PMDN Rp426 miliar. /bisnis.com
Berdasarkan data BKPPM, pada 2012 tercatat investasi dari PMA Rp298, 7 miliar dan US$12,1 juta, sedangkan PMDN yakni Rp4,3 triliun. Namun, capaian pada 2013, investasi PMA yakni Rp 91 miliar dan US$8,3 juta, sedangkan PMDN Rp426 miliar. /bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Proses perizinan usaha di Kota Surabaya dinilai perlu lebih disederhanakan kembali dengan mengusung konsep paket perizinan sebagai upaya menarik investor untuk berinvestasi.

Lilik Pudjiastuti, akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, mengatakan selama ini banyak pengusaha yang enggan mengurus bermacam izin mendirikan usaha lantaran satu izin prosesnya terlalu panjang.

"Sebetulnya pengusaha tidak akan rewel banyak. Kalau satu permohonan izin bisa dijadikan satu paket akan lebih mempermudah seperti yang sudah dilakukan di Sidoarjo. Bahkan di Belanda permohonan izin sudah satu paket dengan izin-izin lainnya," katanya dalam media gathering Pemerintah Kota Surabaya tentang Klinik Investasi, Jumat (28/3/2014).

Meski Surabaya sudah memiliki program Surabaya Single Window (SSW) atau perizinan online, tapi proses tersebut dinilai sebatas permohonan saja, sedangkan prosesnya masih harus diserahkan kepada dinas-dinas terkait.

Sedangkan paket perizinan, dalam satu kali permohonan terdapat beberapa izin yang diajukan dengan hasil surat izin yang keluar berbarengan.

Lilik menambahkan bagi investor yang menanamkan modalnya untuk membangun usaha, disarankan untuk memperhatikan pentingya izin-izin.

"Tujuan izin ini sebenarnya bukan soal uang yang diterima, tapi tujuannya adalah menyeimbangkan hak pengusaha itu maupun warga sekitar. Kalau terjadi apa-apa dengan usahanya, kan ada bukti izin yang sudah dipegang," jelasnya.

Adapun lima jenis izin yang dikenai retribusi yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek, izin gangguan, izin penjualan minuman beralkohol dan izin usaha perikanan.

Sebelumnya Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya pernah mengungkapkan bahwa investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) 2013 menurun. Namun menurut BKPPM, penurunan itu bukan disebabkan oleh kinerja badan perizinan, tetapi sektor lahan di Surabaya yang menipis.

Berdasarkan data BKPPM, pada 2012 tercatat investasi dari PMA Rp298, 7 miliar dan US$12,1 juta, sedangkan PMDN yakni Rp4,3 triliun. Namun, capaian pada 2013, investasi PMA yakni Rp 91 miliar dan US$8,3 juta, sedangkan PMDN Rp426 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper