Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah firma hukum yang mewakili lebih dari separuh penumpang Malaysia Airlines yang hilang 8 Maret lalu mengajukan gugatan terhadap maskapai tersebut dan pabrik pesawat Boeing Co BA dengan tuduhan pesawat itu jatuh karena mesinnya rusak.
Gugatan hukum itu diajukan oleh Ribbeck Law dan didaftarkan di pengadilan Circuit Court, Illinois, Amerika Serikat. Salah satu gugatan itu menuntut ditelitinya kemungkinan cacat pabrik atas pesawat Boeing 777 yang digunakan operator Malaysia Airlines.
"Meski gugatan itu diajukan terhadap Boeing dan Malaysian Airlines, namun fokus kasus ditujukan pada Boeing," ujar pengacara Ribbeck sebagaimana dikutip mirror.co.uk, Kamis (27/3/2014). Pihak Ribbeck percaya bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh keruskan mesin pesawat.
"Teori kami dalam kasus ini adalah bahwa ada kegagalan peralatan di bagian kokpit yang telah menyebabkan kebakaran yang membuat pilot dan penumpang tidak sadar," ujarnya.