Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balikpapan Revisi Perda PDAM

DPRD Kota Balikpapan membahas revisi peraturan daerah (Perda) No. 3/2008 tentang perusahaan daerah air minum karena sering adanya pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan perusahaan pelat merah tersebut.

Bisnis.com, BALIKPAPAN--DPRD Kota Balikpapan membahas revisi peraturan daerah (Perda) No. 3/2008 tentang perusahaan daerah air minum karena sering adanya pengaduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan perusahaan pelat merah tersebut.
 
Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengatakan salah satu poin yang kemungkinan akan masuk dalam revisi Perda tersebut yakni mengenai kebijakan penaikan tarif air minum sebesar 10% tiap tahun.

Dalam Pasal 4 Ayat 4 Perda No. 3/2008 tersebut dikatakan untuk mendukung optimalisasi instalasi dan perluasan jaringan, PDAM melakukan penyesuaian penyesuaian tarif air minum secara berkala setiap tahun sebesar 10% yang dilaksanakan setiap awal tahun.
 
“Berdasarkan masukan dalam RDP [Rapat Dengar Pendapat], usul penyesuaian tarif dilakukan dua kali dalam 5 tahun,” ujarnya, Senin (24/3/2014).
 
Dia menambahkan penyesuaian tarif dengan tujuan untuk meningkatkan luasan cakupan pelayanan PDAM menurutnya tidak dioptimalkan oleh manajemen.

Karena itu, DPRD Kota Balikpapan mengajukan revisi agar kualitas pelayanan PDAM benar-benar ditingkatkan dengan sumber daya yang ada tetapi tidak dengan terus membebani masyarakat.
 
Selain itu, imbuh Andi, kemungkinan juga akan ada perubahan struktur manajemen pengelola PDAM Tirta Manggar dalam revisi Perda ini.

“Kita lihat saja nanti, kepentingan –kepentingan ini harus berpihak pada rakyat. Saya tidak mau menodai UUD 45 pasal 33 ayat 3 tentang bumi dan kekayaan alam dikuasai negara.

Demikian juga pasal 34 anak miskin dan anak terlantar ditanggung negara. Ini perlu kita kembalikan ke habitat harkat martabat bangsa.

Raperda ini, katanya, merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Untuk mengejar masa bakti sebagai anggota dewan dan realisasi pengesahan Raperda, DPRD melakukan pembahasannya dalam satu waktu.
 
Adapun, Raperda lain yang juga dibahjas selain Revisi Perda mengenai PDAM yakni Raperda Pelayanan Publik, Raperda Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar, Raperda Pembentukan Rumah Potong Unggas dan Pelayanan Teknis di Bidang Peternakan, Raperda Penataan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Kota Balikpapan.
 
“Agar cepat tuntas dan tidak menjadi tanggungan bagi DPRD Kota Balikpapan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper