Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Fransisca Yovie: Terancam Hukuman Mati, Wawan Pasrah

Wawan alias Awing, 39, salah seorang terdakwa mengaku pasrah atas apa yang akan dijatuhkan hakim. Meski begitu, ia menyatakan telah siap-siap untuk menyatakan banding.
Fransisca Yovie/Facebook.com
Fransisca Yovie/Facebook.com

Bisnis.com, BANDUNG --Hari ini, Pengadilan Negeri Bandung akan memutuskan vonis bagi terdakwa pembunuhan Fransisca Yovie.

Wawan alias Awing, 39, salah seorang terdakwa mengaku pasrah atas apa yang akan dijatuhkan hakim. Meski begitu, ia menyatakan telah siap-siap untuk menyatakan banding.

Semalam sebelum vonis hari ini, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie, melakukan shalat Tahajud menjelang divonis majelis hakim.

"Ya (tahajud). Selalu ada celah untuk meminta kepada Allah. Kalau saya bilang mata saja merah karena habis shalat Tahajud 'kan malu," kata terdakwa Wawan, di ruang tunggu tahanan Gedung Pengadilan Negeri Bandung.

Wawan yang juga paman dari terdakwa Ade Ismayadi mengaku tidak ada persiapan apapun menjelang vonis terhadap dirinya.

"Persiapan khusus enggak ada. Ya jalani saja. Saya sudah ikhlas dengan semuanya," ujar Wawan.

Ditanya apakah dirinya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim, Wawan membenarkannya."Iya," kata Wawan.

Dirinya juga sudah menerima anggapan negatif masyarakat terhadapnya.

"Ya, kan saya mah dicap pembunuh dan pengangguran katanya. Terima saja saya mah," katanya.

Menurut Wawan, selama ditahan di Rutan Kebon Baru Bandung ia tidak pernah dikunjungi oleh keluarga ataupun kerabat.

"'Enggak ada yang nengok. Istri juga enggak. Istri lebih baik jangan nengok lah. Kasihan dia kalau nengokin saya di sana," kata Wawan.

Pada 6 Maret 2014, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut salah seorang pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie, yakni terdakwa Wawan alias Awing dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan alias Awing dengan pidana mati," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar kepada Majelis Hakim.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Wawan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian seseorang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper