Bisnis.com, MEDAN--Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Sumut 1 untuk melaporkan informasi data ekonomi nilai pajak SPT melalui e-filling.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan penyampaian SPT tahunan melalui e-filling lebih praktis dan efisien.
"Tahun lalu, penyampaian SPT tahunan dilakukan di hotel dan langsung mengurus berkas. Tahun ini dengan e-filling akan semakin efektif," ujar Gatot, Selas (18/3/2014).
Kepala Kanwil DJP Sumut 1 Harta Indra Tarigan menyampaikan, gaji sudah dipotong untuk pajak, tapi masih terdapat kemungkinan pajak dari penghasilan lainnya. Kekurangan pelaporan inilah yang masih menjadi kendala.
"Oleh karena itu, tahun ini kami memperkenalkan e-filling, untuk mempercepat dan menghemat biaya pelaporan," ucap Harta.
Sebelumnya, pada Senin (17/3/2014), Pemerintah Kota Medan juga menandatangani nota kesepahaman yang sama.
Pemprov Sumut Manfaatkan e-Filling SPT
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menandatangani nota kesepahaman dengan Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Sumut 1 untuk melaporkan informasi data ekonomi nilai pajak SPT melalui e-filling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Topik
Konten Premium