Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Luas daratan Kalimantan yang masih belum dikeluarkan izin usahanya hanya tersisa 22%.
Dengan hanya tinggal 22% daratan yang belum dikeluarkan izin usahanya, diperlukan adanya peninjauan guna menyesuaikan dengan Perpres No. 3/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.
Dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa kelestarian kawasan konservasi keanekaragaman hayati dan kawasan berfungsi lindung yang bervegetasi hutan tropis basah paling sedikit 45% dari luas Pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan kondisi ini belum termasuk areal yang dipergunakan untuk permukiman serta pertanian tanaman pangan.
“Karena itu, perlu langkah-langkah strategis untuk mengendalikan izin usaha agar Perpres tersebut bisa berjalan efektif,” ujar Balthazar kepada wartawan usai membuka Rapat Koordinasi Lingkungan Hidup Ekoregion Kalimantan, Rabu (12/3/2014).
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup, sebagian besar izin dikeluarkan untuk areal pertambangan yakni seluas 16,285 juta hektar.
Kemudian, lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 10,014 juta hektar.
Sementara lahan yang mendapat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HT) masing-masing seluas 10,724 juta hektare dan 4,595 juta hektare.
Moratorium izin pertambangan, kata Balthasar, bisa menjadi salah satu contoh upaya mengatur kembali areal yang harus dikonservasi.Di Kalimantan ada dua provinsi yang masih melaksanakan moratorium izin pertambangan.
“[Melalui moratorium] sekaligus membenahi izin agar clean and clear,” kata Balthasar.
Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Kalimantan Tuti Hendrawati Mintarsih menambahkan luasan yang telah dikeluarkan tersebut memang terlihat cukup luas.
Namun, belum seluruh izin yang keluar tersebut sudah dilakukan pekerjaan di lapangan sehingga masih ada kesempatan untuk meningkatkan persentase luasan areal konservasi.
“Contohnya di pertambangan, dari areal izin seluas 16,285 juta hektar itu baru 500.000 hektar yang dibuka. Jadi, kalau ada evaluasi menyeluruh, target 45% areal hijau masih bisa dicapai,” kata Tuti.
Hal ini, katanya, perlu mendapat dukungan semua pihak agar berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Bere Ali mengatakan usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan telah dilakukan pemerintah daerah melalui sejumlah aturan.
Terakhir, Perda No. 1/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dikeluarkan untuk mendukung upaya tersebut.
“Di dalamnya diatur mengenai pengendalian pencemaran dan/atau perusakan eksosistem pesisir serta ekosistem lainnya akibat aktifitas pertambangan,” kata Bere Ali.
Perusahaan pertambangan sesuai Perda tersebut, kata Ali, harus melakukan reklamasi dan revegetasi lahan sebelum melakukan upaya peningkatan produksi.
Selain itu, lubang galian tambang juga harus ditutup sebelum beralih ke lubang tambang yang lain agar pengaruh lingkungan tidak meluas.