Bisnis.com, PEKANBARU -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat meminta proses hukum terhadap mantan Gubernur Riau Rusli Zainal berlangsung jujur.
Koalisi Anti Korupsi yang terdiri dari empat lembaga anti korupsi, Riau Corruption Trial, Fitra Riau, Walhi Riau, dan Jikalahari mengingatkan hakim perkara Rusli Zainal (Rz) mantan Gubernur Riau agar tidak bermain mata dengan mafia peradilan.
Usman, Koordinator KAK menjelaskan ketiga hakim yang menangani perkara Rz yakni Bachtiar Sitompul, I Ketut Suarta, dan Rachman Silaen selama ini terlihat tegas dan berwibawa.
"Tapi wibawa hakim itu akan dipertaruhkan Rabu besok (12/3/2014) saat putusan perkara Rz. Jangan sampai yang awalnya terlihat bagus ternyata terlibat mafia peradilan juga seperti hakim nakal yang pernah ditangkap," katanya.
KAK berkomitmen akan terus memantau perjalanan kasus Rz termasuk soal prilaku hakimnya. Kalau sampai hakim terlibat mafia peradilan KAK akan melaporkannya ke Komisi Yudisial.
Terdakwa Rz terjerat kasus korupsi pada dua perkara sekaligus. Korupsi penerbitan Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT UPHHKHT) sembilan korporasi tanaman industri kayu di Kabupaten Pelalawan dan Siak pada 2004.
Ia juga terlibat dalam korupsi perubahan Perda anggaran untuk Pekan Olahraga Nasional ke XVIII tahun 2012.
Atas perbuatannya, Rz dituntut 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan pencabutan hak politiknya.
"Tuntutan itu sudah sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Hakim harus memberi vonis yang adil atas kejahatannya," jelas Usman.