Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum resmi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, status itu diberikan setelan penyidik KPK menemukan bukti yang kuat.
"KPK telah menemukan alat bukti yang cukup, bahwa saudra AU tersangka TPPU," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Johan menjelaskan status tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari status tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang sudah terlebih dahulu disandang Anas. Untuk mengetahui sejauh mana tindak pencucian uang yang dilakukan Anas, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan aset resing. "Intinya aset resing masih KPK lakukan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat dirinya masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.
Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan pencucian uang. Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan sebelumnya tidak tergesa mengiyakan TPPU itu lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. Temuan PPATK itu digunakan KPK untuk ditelisuri lebih dalam lagi guna mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.