Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua mantan supir dari petinggi dua perusahaan/lembaga yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT). Kedua mantan supir itu adalah, M Yusuf mantan supir eks Menteri Kehutanan MS Kaban, dan Andreanus Wibowo mantan supir di PT Masaro Radiokom, milik Anggoro Widjojo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mencegah M Yusuf dan MS Kaban, untuk keluar negeri guna penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir Kaban tengah duduk di kursi Menhut.
Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali. (Lukmanul Hakim Daulay/75)