Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Presiden dan Wapres Dikawal Paspampres Grup D

Pemerintah membentuk Grup D Pasukan Pengamanan Presiden yang ditugaskan untuk melindungi keamanan keluarga mantan presiden dan wakil presiden.
/paspampres
/paspampres

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membentuk Grup D Pasukan Pengamanan Presiden yang ditugaskan untuk melindungi keamanan keluarga mantan presiden dan wakil presiden.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan pembentukan grup tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 59/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Agustus 2013.

Grup D bertugas menyediakan pengamanan bagi mantan presiden dan pasanganya serta mantan wakil presiden dan pasangannya.

"Jadi sekitar 30 orang untuk 1 keluarga tapi kan ada masing-masing keperluan, masing-masing kebutuhan," kata Julian di Kantor Presiden, Selasa (4/3/2014).

Grup baru tersebut melengkapi Grup A yang bertugas mengamankan keluarga presiden, Grup B sebagai kelompok pengamanan keluarga wakil presiden, dan Grup C yang dibentuk untuk melindungi tamu negara.

Julian menegaskan ide pembentukan satuan pengamanan bagi keluarga mantan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Paspampres yang baru bisa terealisasi pada tahun ini.

Pembentukan grup baru, menurutnya, tidak menimbulkan pembengkakan anggaran Paspampres karena pendanaannya didapatkan melalui realokasi dan optimalisasi alokasi anggaran Sekretariat Negera yang tersedia.

Selain itu, Julian menjelaskan mantan presiden, wakil presiden, dan keluarganya berhak menolak perlindungan dari Paspampres yang disediakan pemerintah.

"Mereka beserta pendamping atau istri atau suami yang memang masih ada berhak mendapatkan pengamanan seumur hidup kecuali yang bersangkutan berkeberatan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper