Bisnis.com, JAKARTA-- Anggaran untuk membangun kekuatan Grup D Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bertugas mengamankan Mantan presiden, Mantan Wakil Presiden, beserta keluarga mencapai Rp30 miliar.
Hal itu dikemukakan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Dia mengemukakan proses pembentukan Grup D Paspampres sebetulnya sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah, ujarnya, sudah pernah mengajukan kepada Komisi I akan tetapi ketika itu Menteri Keuangan belum memiliki anggaran untuk kegiatan rutin Grup D Paspampres tersebut sehingga ditunda.
“Prosesnya sudah cukup lama. Sekarang sudah ada landasan hukumnya. Pembentukannya dulu sekitar Rp30 miliar. Untuk membangun kekuatannya,” katanya.
Menurut dia, dana itu hanya untuk membangun kekuatan. “Untuk kegiatan tahunan belum diketahui anggarannya. Itu akan diatur komisi I dan Komisi II DPR,” ujar Purnomo.
Purnomo menegaskan bahwa fasilitas pengamanan untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarga merupakan hak prerogratif masing-masing pihak.
Menurut Menhankam, pihaknya tidak mempersoalkan apapun sikap dari mantan para pemimpin Negara kelak terkait fasilitas pengamanan untuk diri pribadi dan keluarga.
Setiap mantan pemimpin negara, katanya, diperkenankan untuk menerima maupun menolak fasilitas pengamanan yang disediakan Grup D Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tersebut.
“Kami hanya menyediakan fasilitas saja. Jika menolak, itu hak prerogratif mereka. Kami tidak persoalkan apabila Presiden dan Wapres menolak fasilitas Grup D ini,” ujarnya.