Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group, Senin (3/3/2014) membayar cicilan pertama denda pajak Rp200 miliar kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Dana Rp200 miliar telah masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama Kejari Jakarta Pusat dan selanjutnya bendahara penerima langsung menyetorkannya ke Kas Negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, tulis Antara, Senin (3/3/2014).
Pembayaran denda tersebut merupakan cicilan pertama dari sisa denda sebesar Rp1,8 triliun.
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak, mantan manajer pajak PT AAG, mewajibkan perusahaan tersebut membayar denda sebesar Rp2,5 triliun.
Kapuspenkum menjelaskan untuk memenuhi pembayaran yang tidak sedikit tersebut, maka pembayarannya dilakukan secara mencicil.
Pembayaran pertama sebesar Rp719 miliar pada 28 Januari 2014 dan telah disetorkan ke Kas Negara dan sisanya Rp1,8 triliun akan dicicil hingga lunas dengan setoran sebesar Rp200 miliar.
Pembayaran denda dengan cicilan itu, kata Setia, mempertimbangkan asas kemanfaatannya (nasib perusahaan, karyawan, petani sawit dan perkebunannya).
"Di samping asas kepastian dan keadilan," katanya.