Bisnis.com, BANDUNG - Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) mengatakan sebanyak 28 perusahaan daerah air minum (PDAM) tidak memiliki kemampuan bayar utang. Pasalnya, meskipun pemerintah menawarkan program restrukturisasi utang, hal itu dianggapnya sebagai utang tertunda.
Seperti diketahui, dari 176 PDAM tinggal 28 yang belum melunasi utangnya. Dengan 21 diantaranya terlambat menyerahkan proposal rencana bisnis untuk restukturisasi. Sedangkan tujuh lainnya belum sama sekali.
Ketua Perpamsi Rudie Kusmayadi mengatakan, 28 PDAM yang merupakan anggotanya itu tidak bisa menyajikan business plan (perencanaan bisnis) yang matang sehingga pada akhirnya mereka gagal mengikuti tawaran yang disodorkan pemerintah pusat untuk melakukan restrukturisasi.
"Sebenarnya pada 31 Juli 2013 pemerintah telah menawarkan program restrukturisasi. Tapi, mereka pada akhirnya gagal masuk," katanya, kepada Bisnis, Minggu (2/3/2014).
Menurut dia, untuk mengurusi beban utang PDAM yang jumlah totalnya mencapai Rp4,8 triliun karena terdiri dari utang pokok, bunga dan denda, saat ini telah ditangani oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang telah berdiri di setiap daerah.