Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK, Kaban Bilang Proyek SKRT untuk Jaga Kemitraan dengan AS

Mantan menteri kehutanan, MS Kaban memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, Kamis (27/2/2014)
Mantan Menhut M.S. Kaban/Antara
Mantan Menhut M.S. Kaban/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan menteri kehutanan, MS Kaban memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo, Kamis (27/2/2014) 

Kaban saat  memberikan keterangan kepada awak media menyebutkan  bahwa proyek SKRT salah satu tujuannya untuk menjaga kemitraan dan hubungan baik dengan pemerintah Amerika Serikat.


"Yang paling penting adalah proyek itu untuk menjaga kemitraan dan hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat," ujar Kaban di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Menurut Kaban, proyek SKRT disepakati sejak zaman Presiden Soeharto dan Presiden Bill Clinton berkuasa.

"Kan itu sebenarnya perjanjian yang sudah dibuat pemerintah Indonesia dengan Amerika sejak zaman Pak Harto dan diperpanjang oleh Gus Dur dan Bill Clinton, itu sudah berjalan,"  paparnya.

Terkait penunjukan langsung PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro Widjojo sebagai pemegang proyek, Kaban mengakui dia yang menunjuk langsung. Namun Ketua Umum PBB itu beralasan penunjukan langsung itu sudah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kalau soal penujukan langsung itu soal administrasi negara saja. Karena waktunya sangat pendek dan juga dibenarkan oleh UU dan peraturan keputusan Presiden," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mencegah MS Kaban, dan mantan supirnya, Muhammad Yusuf, untuk keluar negeri guna penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir Kaban tengah duduk di kursi Menhut.

Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Tersangka kasus ini, Anggoro Widjojo sudah berada di rutan KPK setelah 5 tahun bersembunyi di luar negeri.

Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper