Bisnis.com, PEKANBARU --Sidang dengan agenda pembacaan pledoi kasus korupsi yang melibatkan mantan gubernur Riau Rusli Zainal sempat diwarnai tangisan.
Mantan gubernur Riau dua periode 2004-2007 dan 2008-2013 Rusli Zainal yang tampak menangis saat membacakan pembelaan bersikeras tidak bersalah dan meminta dirinya dibebaskan dari segala tuntutan.
Sementara dalam lanjutan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bachtiar Sitompul dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, Tim Penasehat Hukum Rusli Zainal menyampaikan beberapa pembelaannya.
Adapun pertimbangan penasihat hukum menyatakan bahwa RZ tidak bersalah untuk kasus hutan dari keterangan Sinyorita dan Frederik Sulit.
Terkait kasus kehutanan, IUPHHKHT tidak pernah dicabut oleh negara, bahkan telah mendapatkan verifikasi oleh Kementerian Kehutanan.
Selain itu, semua perusahaan juga mendapatkan izin pembaharuan.
Pihak Rusli Zainal juga mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum KPK lebih mempercayai berita acara pemeriksaan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Syuhada Tasman dan dijadikan sebagai pertimbangan tuntutan.
“Terdakwa [Rusli Zainal] bersedia menandatangani Bagan Kerja Tahunan karena adanya nota dinas dari Syuhada. Jadi yang salah adalah Syuhada, bukan terdakwa,” ucap Tim Penasehat Hukum, Kamis (27/2/2014).
Selanjutnya, permintaan uang suap sejumlah Rp500 juta oleh anggota dewan juga tanpa sepengetahuan dari Rusli.
Terdakwa mengaku tidak menyetujui permintaan anggota dewan tersebut.
Bukti rekaman yang diperdengarkan oleh JPU KPK, lanjut penasihat hukum terdakwa, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa Rusli bersalah.
Hanya Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau yang terus bernyanyi dan menyalahkan Rusli.
Penasihat hukum Rusli menduga ada niatan Lukman Abbas bersama sejumlah perusahaan untuk mengambil uang tersebut dan memfitnah Rusli dan DPR RI karena tidak ada bukti secara langsung.