Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tetap optimistis memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd terkait pembatalan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Bupati Kutai Timur.
Meskipun pemerintah tetap optmistis, Indonesia tetap berpotensi membayar ganti rugi senilai US$1,05 miliar, belum termasuk bunga seperti tuntutan Churchill bila negara ini kalah dalam gugatan arbitrase.
Saat ini perkara itu masih dalam tahapan di International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) di Washington, Amerika Serikat. Dalam konteks itu, ICSID telah memutuskan lembaga itu memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan yang diajukan Churchill Mining Plc dan Planet Pty Ltd.
Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, mengatakan putusan yang dikeluarkan International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) tidak mengejutkan pemerintah.
Selengkapnya Baca di: Epaper Bisnis Indonesia