Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bantah Terima Uang Meski Dapat Titipan

Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana membantah menerima uang Tunjangan Hari Raya meski stafnya Irianto mendapatkan titipan untuk pimpinan Komisi VII dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (tengah) dikawal petugas saat menuju persidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2). Sutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terdakwa Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. /antara
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (tengah) dikawal petugas saat menuju persidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2). Sutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan terdakwa Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana membantah menerima uang Tunjangan Hari Raya meski stafnya Irianto mendapatkan titipan untuk pimpinan Komisi VII dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Saya tanya apa benar itu ada? Dia [Irianto] mengatakan pernah ke sana ke (Kementerian) ESDM, dapat titipan untuk diserahkan kepada pimpinan Komisi VII. Diserahkan ke ada staf satu lagi kemudian diserahkan ke pimpinan, setelah itu saya tidak tahu," kata Sutan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Sutan mengatakan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Saksi sebelumnya, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

"Staf ahli saya memang Irianto, sudah ikut sekitar 2-3 tahun sejak saya menjadi anggota dewan. Dia pernah ke ESDM ada membawa dokumen atau apa saya tidak mengerti, kemudian diserahkan kepada salah satu staf namanya Iqbal. Sesudah itu dia serahkan ke meja, apa isinya saya tidak tahu," ungkap Sutan.

Sutan pun mengaku tidak pernah bertanya kepada Iqbal mengenai dokumen yang diserahkan kepada Irianto tersebut. "Iqbal itu tidak bertemu lagi karena kecelakaan, dia orang yang kadang-kadang ikut bantu kita, tapi dia bukan siapa-siapa," tambah Sutan.

Namun untuk membuktikan bahwa Sutan meminta THR, jaksa penuntut umum KPK pun memutarkan rekaman pembicaraan Rudi (R) dengan Sutan (S).

S: Halo Assalamulaikum

R: Walaikumsalam

S: Pak profesor jadi ke luar negeri, jadikan keluar negeri? Gak jadi kan?

R: Nggak, nggak jadi saya.

S: Jangan lah, kita-kita Ramadan ini, yang menghadapi Ramadhan ini yang punya oil dan gas rame, bisa pening kita ini

R: Hahahaha. Beres-beres.

S: Tapi yang penting nanti habis Ramadan kita 'refund' lagi maen golf, kalau bisa nanti diatur lagi Pak Herman nanti ya.

R: Beres S: saya sudah dengar di mana-mana, itu Pak Rudi lagi keranjingan golf, wah bisa dimainkan ni barang R: Hahahahaha

S: Apalagi kalau ilmunya pakai tangan satu Pak Rudi tuh mantap kita kaget-kaget loh itu. Tanya itu orang-orangnya Pak Rudi, eh itu kok Pak Rudi itu masuk terus itu. Gila juga ilmunya. Pak Rudi seperti yang tadi malam biar clear, Pak Herman jam berapa bisa ketemu bapak? Kan tadi sama saya, cuma tadi gak usahlah kita sudah sepakat nggak ke sana biar Pak Herman lah.

R: Hari ini kan agak full ini, saya bisanya, tapi saya SMS ke Pak Herman deh saya cek dulu jadwalnya.

S: Tapi kalau bisa sih as soon as possible supaya barang ini tidak jadi basi dan gak bagus.

R: Kalau nanti malam?

S: Itu lebih bagus. Saya sudah jelaskan ke Pak Herman nanti akan sampaikan ke bapak.

R: Tapi sesudah buka, saya dapat buka di tempat lain.

S: OK kalau gitu nanti Pak Herman SMS bapak habis Isya ya?

R: Ya lewat sekitar jam 8an

S: Jam 8an ya. Iyalah biar clear, ini kan menyangkut produksi bapak nanti. Lebih cepat lebih bagus, sip ya R: Makasih

S: Makasih banyak Pak Rudi ya, salam, Assalamualaikum

R: Walaikumsalam.

"Tidak ada urusan sama Ramadhan THR, itu Pak Herman komisaris PT Timas, saya bilang ketemu saja sama Pak Rudi, tadi itu kepotong kalau kalau sesuatu yang mestinya 20 hari ditandatangani Pak Rudi tapi kalau lebih (20 hari) nanti jadi masalah. Kan ternyata jadi masalah. Kalau Pak Rudi ke luar negeri, ini Ramadhan, minggu depan Lebaran tambah lama," ungkap Sutan.

Artinya Sutan mengaku hanya menolong temannya, Komisaris PT Timas Herman yang sudah mendapatkan Letter of Intent (LO) tapi izinya untuk eksplorasi minyak keluar lebih lama dari 20 hari, batas yang dijanjikan Rudi untuk pengurusan izin minyak saat masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

Karena berteman dekat dengan Herman, maka Sutan menyampaikan kepada Rudi mengenai tender tersebut di pertemuan dengan Rudi di Crown Plaza Hotel saat acara buka puasa.

Saat pertemuan di Hotel Crown itu Rudi menjawab bahwa harus ada izin dari Menteri ESDM tapi Sutan mengatakan agar eksekusi tidak terlalu lama karena minyak dan gas negara bisa kembali jatuh. Sutan pun ikut bertanya apakah Rudi mengenal Deni Karmaina dari PT Rajawali Saiber Cakrawala selaku perusahaan di posisi nomor dua setelah PT Timas.

"Mereka (Deni) minta nomor dua (PT Rajawali Swiber) yang dimenangkan. Makanya saya tanyakan ke Pak Rudi," tambah Sutan.

Sutan bahkan kemudian pernah dikontak Deni untuk bertemu Sutan pada 27 Juli 2013 di RM Ayam Suharti dan pada kesempatan lain di Bimasena, namun tidak membicarakan mengenai THR. "Saya tidak tahu (pembicaraan THR) pak rudi, yang saya ingatkan adalah agar Pak Rudi berkomunikasi dengan niat baik dengan kawan Demokrat, kami Partai Demokrat pemerintah pasti mendukung Pak Rudi," ungkap Sutan.

Dalam perkara ini, Rudi dikenakan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper