Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Anggoro: KPK Periksa Mantan Dirut Masaro Putranefo A. Prayuga

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan direktur PT Masaro Interkom Putranefo A. Prayuga, Dirut PT Masaro Radiokom dalam kasus dugaan korupsi korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007.
Buronan KPK Anggoro Widjojo saat ditangkap KPK/Antara
Buronan KPK Anggoro Widjojo saat ditangkap KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan direktur PT Masaro Interkom Putranefo A. Prayuga, Dirut PT Masaro Radiokom dalam kasus dugaan korupsi korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (17/2/2014).

Putranefo sebelumnya sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus yang sama.

Proyek SKRT sesungguhnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali saat MS Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan menteri Kehutanan Malem Sambat (MS) Kaban bepergian keluar negeri selama enam bulan sejak Selasa (11/2/2014).

Selain MS Kaban, KPK juga mencegah Muhammad Yusuf yaitu mantan supir MS Kaban pasca penangkapan tersangka kasus tersebut, pemilik direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang ditangkap pada Kamis (29/1) di China.

Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom menyuap mantan Ketua Komisi IV bidang Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp75 juta dan 60 ribu dolar Singapura dengan tujuan agar Yusuf mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT, dengan PT Masaro ditunjuk langsung tanpa tender.

Komisi IV akhirnya mengabulkan permintaan Anggoro dengan mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007 dengan nilai proyek Rp180 miliar yang dialokasikan dari anggaran Departemen Kehutanan, padahal dana itu seharusnya digunakan sebagai dana Reboisasi dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Sejumlah anggota DPR Komisi IV terjerat kasus tersebut yaitu ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dipidana penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp250 juta sedangkan anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan AM Fahri dari Partai Golkar dihukum penjara 4 tahun dan dendra Rp200 juta.

Kemudian pejabat di Kemhut yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sedangkan direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A Prayuga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper