Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional berhasil membekuk empat pelaku penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh pada 9 Februari 2014. Dari penangkapan, BNN menyita barang bukti berupa 5.074 gram sabu.
Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan para pelaku berencana menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
"Mereka transaksinya di Malaysia. Kita ikuti sampai sana. Pemesannya dari Aceh yang berinisial B," jelas Deddy saat ditemui di Gedung BNN, Jakarta, Senin (17/02/2014)
Deddy menjelaskan B memesan sabu dengan perantara besar berinisial N. Seusai memesan, pengambilan sabu dilakukan oleh pelaku lain berinisal MH menggunakan kapal nelayan milik N yang telah dimodifikasi kecepatannya. Untuk upah pengambilan sabu ke Malaysia, MH diupah sebesar Rp 25 juta.
Seusai tiba di Penang, lanjut Deddy, MH bertemu dengan pemberi barang pesanan berinisal SB. Pada saat pertemuan itulah BNN melakukan penggerebekan.
"Dan mereka melakukan perlawan, sampai akhirnya melarikan diri. Kita kejar mereka," tambahnya.
Dari penangkapan MH dan SB, BNN berhasil mengembangkan penyelidikan dan akhirnya menangkap pemesan sabu, BA, dan perantara pembelian, N.
Selain itu, BNN juga menyita mobil Suzuki Switf dan Mitsubishi Lancer yang digunakan pelaku saat bertransaksi, senjata rakitan milik SB, rekening dan ponsel milik masing-masing tersangka.