Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bioremediasi Chevron: MA Hukum Direktur GPI Ricksy Prematuri 5 Tahun

Mahkamah Agung melalui majelis kasasi telah memvonis Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman penjara 5 tahun terkait kasus bioremediasi T Chevron Pacific Indonesia.
Logo Chevron/JIBI
Logo Chevron/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Agung  melalui majelis kasasi telah memvonis Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman penjara 5 tahun terkait kasus bioremediasi T Chevron Pacific Indonesia.

"Sudah diputus, mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kembali ke putusan pengadilan negeri (vonis lima tahun)," kata Ketua MA Hatta Ali, di sela acara penerimaan sabuk hitam Dan VI Karate di Gedung MA Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Putusan kasasi bernomor 2330K/PID.Sus/2013 ini telah diketok pada Senin (10/2) oleh maelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan pertimbangan majelis bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis kasus Chevron ini sudah benar.

"Namun pertimbangan secara lengkap masih dalam minutasi, nanti kalau sudah selesai akan dipublikasikan," ungkap Ridwan.

Ricksy yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), yang menjadi pelaksana teknis kegiatan bioremediasi di lahan tercemar minyak PT Chevron telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis Ricksy 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sibsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara US$3,089 juta dihitung mencapai jumlah tersebut.

Atas putusan ini, Ricksy mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumnya menjadi pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dengan dikuranginnya hukuman Risky, maka jaksa mengajukan kasasi dan akhirnya majelis menggabulkannya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper