Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bersedia Bayar Denda Pajak, Kasus Pidana AAG Seharusnya Berhenti

Kejaksaan Agung menyambut baik upaya Asian Agri Group (AAG) untuk membayar denda pajak dengan cara mencicil.
Logo Asian Agri/JIBI
Logo Asian Agri/JIBI

 Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyambut baik  upaya  Asian Agri Group (AAG)  untuk membayar denda pajak dengan cara mencicil.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya telah mendapat konfirmasi  mengenai jadwal pembayaran denda pajak AAG dengan cara mencicil setiap bulan.
 
"Kami memperhatikan kepastian hukum tapi juga kemanfaatan, perusahaan jangan sampai tergangu," katanya, Jumat (7/2/2014).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Haryadi B Sukamdani menyatakan  dengan pembayaran denda oleh AAG, semestinya kasus pidananya juga berhenti.

Oleh karena itu, dia berharap aparat tidak terus mencari-cari kesalahan dalam kaitan dengan perusahaan. “Harus ada kepastian hukum yang bisa menjadi pegangan bagi dunia usaha.”

Haryadi menilai proses hukum kasus pajak AAG sebagai kasus yang aneh dan terkesan dipaksakan.

Sebab,  menurutnya, kasus itu masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak, namun anehnya sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

“Hal ini bisa mempengaruhi dunia usaha,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, pidana yang terkait perbuatan seseorang diproses oleh pengadilan negeri sampai ke MA. Sedangkan, besaran denda yang menyangkut korporasi, seharusnya diputuskan di Pengadilan Pajak.

“Pihak yang berhak menentukan nilai, yang menjadi dasar denda dalam putusan MA, semestinya Pengadilan Pajak,”  tuturnya.

Dia mengaskan  proses hukum semacam itu akan menyebabkan berkembangnya distrust (ketidakpercayaan) di kalangan dunia usaha. Ketidakpercayaan seperti itu tidak berlebihan, karena dalam kenyataannya masih banyak kasus yang aneh menyangkut dunia usaha di negeri ini.

“Mestinya, tidak boleh begitu, karena proses hukumnya terkesan dipaksakan,” paparnya.

Namun,  lanjutnya, sepanjang dalam penyidikan terungkap fakta-fakta dan terbukti secara sah di pengadilan dan putusannya inkracht maka proses hukum seharusnya dianggap selesai dan mesti dipatuhi.

 “Langkah AAG mematuhi keputusan pengadilan sudah menunjukkan itikad baik perusahaan," tegasnya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper