Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Ajudan Rusli Zainal Bisa Terseret Karena Berbohong di Pengadilan

Mantan ajudan terdakwa bekas Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ), Said Faisal Mukhlis, terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena diduga memberikan keterangan palsu dipersidangan.
antara
antara

Bisnis.com, PEKANBARU—Mantan ajudan terdakwa bekas Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ), Said Faisal Mukhlis, terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena diduga memberikan keterangan palsu dipersidangan.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Bachtiar Sitompul telah memerintahkan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK untuk menjadikan Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka.       

“Kalau kamu masih mau selamat, sebaiknya jujur saja. Saya tidak main-main, kalau diproses kamu bisa kena hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun karena berbohong di persidangan,” kata Bachtiar dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap PON XVIII Riau dengan terdakwa RZ, Rabu (5/2/2014). 

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan Faisal sebagai saksi untuk memperkuat adanya penyerahan uang yang diduga suap kepada terdakwa. Empat orang saksi lain terkait permintaan uang Rp500 juta oleh RZ kepada Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas juga dihadirkan. 

Mereka antara lain sopir PT Adhi Karya, Nasafwir, bendahara PT Adhi Karya, Nur Saadah, dan Kepala Cabang PT Waskita Karya, Tri Hartanto.       

Tiga orang saksi yakni Nasafwir, Nur Saadah dan Lukman Abbas dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp500 juta untuk RZ melalui ajudannya Faisal alias Hendra. Saksi Nasafwir mengaku menyerahkan uang tersebut yang dibungkus dengan kotak berwarna coklat, kepada Faisal di rumah dinas gubernur di Jalan Petala Bumi, Pekanbaru. 

JPU KPK membeberkan hasil penyadapan berupa rekaman percakapan Lukman Abbas dengan saksi Faisal terkait pemberian uang tersebut. Lukman mengakui suara tersebut adalah dirinya yang berbicara dengan Faisal, dan uang yang diberikan kepada terdakwa RZ berasal dari PT Adhi Karya melalui Diky Aldianto.

 Namun, Faisal membantah semua keterangan saksi bahwa tidak pernah ada penyerahan uang. Dia juga membantah rekaman pembicaraan dengan Lukman Abbas perihal uang suap adalah suaranya meskipun JPU KPK telah memutar rekaman suara pembicaraannya hingga lima kali.

“Saya tetap pada prinsip saya, karena saya memang tidak pernah terima uang itu. Itu bukan suara saya yang mulia, saya tidak tahu,” bantah Said Faisal.

 Jaksa KPK Riyono usai persidangan memastikan akan segera melaksanakan perintah dari Ketua Majelis Hakim terkait proses hukum selanjutnya kepada Said Faisal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper