Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Calon Hakim Agung Ditolak DPR, Ini Tanggapan KY

Bisnis.Com, JAKARTA Komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menyatakan menghormati keputusan DPR menolak 3 calon hakim agung (CHA) yang diusulkan KY yaitu Sunarto, Suhardjono, dan Anna Maria.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan menghormati keputusan DPR menolak 3 calon hakim agung (CHA) yang diusulkan KY yaitu Sunarto, Suhardjono, dan Anna Maria.

Menurutnya, pihaknya terbuka dengan adanya masukan maupun  kritik dari pihak manapun terkait kriteria pengajuan CHA.

“Saya kira itu [penolakan] hak DPR, KY menghormati keputusannya. Mungkin ada perbedaan selera antara KY dan DPR. Mungkin DPR memiliki selera CHA yang integritasnya benar-benar tinggi,” ujar Imam kepada Bisnis, Selasa malam (4/2/2014).

Sementata itu, menanggapi rencana Komisi III untuk bertemu dengan KY, Imam mengatakan pihaknya siap bertemu dengan Komisi III untuk berkonsultasi dan menyamakan persepsi terkait kriteria CHA yang diinginkan.

“ Dalam jangka pendek kami akan menggelar rapat pleno dan mengajukan kembali CHA baru. Kami juga akan duduk bersama dengan DPR untuk menyamakan kriteria,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli mengatakan berdasarkan voting, Komisi III DPR memutuskan untuk menolak ketiga CHA yang  diajukan oleh KY, karena tidak bisa memperoleh 50% suara dari jumlah 48 anggota yang hadir.

“Berdasarkan hasil yang telah disampaikan dan kesepakatan bersama, karena jumlah suara tidak mencukupi 50%, maka tidak mendapat persetujuan,” kata Pieter.

Menurutnya, alasan sebagian besar anggota menolak disebabkan karena berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan ketiga CHA dianggap kurang kompeten. Komisi III, lanjutnya, memiliki sejumlah terminologi dalam menyetujui CHA, yaitu prestasi, kualitas, dan integritas.

“Penolakan ini objektif, tidak karena lobi-lobi ataupun karena protes kewenangan memilih Hakim Agung dihilangkan oleh MK. Penolakan terjadi karena hasil fit and proper test ketiganya mengecewakan. Bahkan, ada CHA yang sudah pernah ditolak, tetapi diajukan kembali,” ucapnya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR juga berencana untuk memanggil KY untuk membahas persoalan dan meminta klarifikasi terkait pengajuan nama ketiga CHA.

“Dalam waktu dekat saya akan mengumpulkan pimpinan Komisi III untuk membicarakan soal ini. setelah itu, saya berencana untuk memanggil KY untuk menanyakan terminologi apa yang digunakan KY untuk memilih ketiga calon itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper