Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke pihak Kepolisian dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPP PAN, Didi Supriyanto menegaskan pihaknya merasa tidak ada ketentuan kampanye yang dilanggar.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan, kegiatan kampanye dikatakan melanggar apabila memenuhi 4 unsur secara akumulatifm yaitu dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye, menyampaikan visi, misi, dan program.
Kemudian, terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon. Terakhir, dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.
Sementara itu, dia yakin bahwa iklan partainya yang dianggap Bawaslu sebagai pelanggaran itu tidak benar.
" Ketika dipanggil Bawaslu untuk mengklaririkasi kami katakan tidak ada pelanggaran kampanye dalam iklan tersebut, karena tidak terpenuhi secara akumulatif. Sebab, tidak ada visi misi atau ajakan memilih PAN," kata Didi ketika dihubungi Bisnis, Jumat (24/1/2014).
Selain itu, Didi merasa ada perbedaan perlakuan Bawaslu terhadap Partainya jika dibandingkan dengan partai-partai lainnya.
Adapun terkait langkah selanjutnya, dia mengaku PAN belum berniat untuk melakukan perlawanan balik, sebab masih menunggu proses yang berjalan di kepolisian.
"Hingga saat ini belum ada panggilan dari Kepolisian. Belum ada upaya perlawanan atau tuntutan balik, kita tunggu prosesnya lebih dulu."