Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bhatoegana Penuhi Panggilan KPK

Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Saya jadi saksi untuk WK (Waryono Karno)," kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta, tulis Antara, Kamis (23/1/2014).

KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.

Sebelumnya nama Sutan disebut oleh mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dalam persidangan, telah menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari Rudi.

"Nggak ada (THR) itu, lain kan ini kan soal WK," ungkap Sutan saat ditanya mengenai penerimaan THR tersebut.

Ia pun mengaku tidak pernah tahu mengenai pembagian THR maupun pertemuan pembagian uang.

KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Sutan di Bogor dan ruang kerjanya di DPR terkait kasus Waryono tersebut, menyita dokumen dan data elektonik yang diduga terkait dengan jejak Waryono.

Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan RUdi, juga disebutkan bahwa Rudi menyerahkan uang THR sebesar US$200.000 melalui anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Tri Julianto di toko di Jalan MT Haryono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper