Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanura Setuju Pileg & Pilpres Dilakukan Serentak

Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Saleh Husin setuju Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2014 dilakukan secara serentak.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Saleh Husin setuju Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2014 dilakukan secara serentak.

"Bagus justru [pemilu serentak], karena pada prinsipnya kami siap apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. Apabila pada April kami siap atau bersamaan di bulan Juni tidak masalah," kata Saleh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Dia menilai apabila pelaksanaan pemilu serentak dilaksanakan maka calon legislatif partainya semakin siap. Selain itu menurut dia tidak diperlukan logistik dan biaya yang besar untuk pelaksanaan pemilu serentak tersebut.

"Saya baca di media kalau KPU siap maka dan pada prinsipnya Hanura siap," katanya.

Dia berharap pelaksanaan pemilu serentak itu dilaksanakan pada 2014, tetapi dirinya menyerahkan kepada keputusan MK.

Saleh mengapresiasi langkah pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang meminta dilakukannya uji materil Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Langkah yang dilakukan Pak Yusril harus diapresiasi dan apabila dikabulkan maka kita bisa melihat partai di parlemen berapa jumlahnya," ujarnya.

Dia yakin tidak semua parpol mencalonkan kandidatnya sebagai calon presiden karena hanya parpol yang ada di parlemen yang bisa mengajukan calonnya sebagai capres.

Namun menurut dia, apabila gugatan itu tidak dikabulkan MK maka partainya akan fokus untuk masuk dalam tiga besar.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materil Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menilai pengujian UU itu untuk membuktikan pelaksanaan pemilu selama ini inkonstitusional karena dalam UUD 1945 disebutkan parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres dan cawapres.

Namun, dalam UU Pilpres ditetapkan presidential treshold yaitu parpol yang meraih 25% suara nasional atau meraih 20% kursi di DPR yang boleh mengajukan capres dan cawapres.

Pada Selasa (21/1) siang, MK sudah mulai menggelar sidang atas gugatan tersebut yang diajukan sejak Desember 2013. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper