Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materil UU Pilpres, Yusril: Surya Paloh Intervensi SBY

Capres dari Partai Pulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar Surya Paloh membaca ulang Pasal 6A ayat 2 UUD 45 terkait pasangan Calon Presiden yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketegangan calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dengan capres Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh makin panas saja.

Ketegangan keduanya dipicu oleh langkah Yusril mengajukan uji materil Undang-undang No.42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril mengimbau Surya Paloh membaca ulang Pasal 6A ayat 2 UUD 45 terkait pasangan calon presiden yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu.

 

Yusril juga menuding SP telah mengintervensi Presiden SBY untuk menggagalkan uji materi tersebut lantaran dinilai akan mengacaukan Pemilu 2014.

 

Imbauan itu disuarakan Yusril melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd dalam menyikapi respons Surya Paloh (SP) yang tidak setuju atas uji materi yang menurut rencana sidang perdananya di Mahkamah Konstitusi digelar siang ini (21/1/2014).

Menurut Yusril, SP hanya bisa menakuti-nakuti rakyat dengan omong kosong yang tidak bisa dibuktikan argumennya. SP dinilai tidak paham UUD 45 dan hanya bisa bicara asal bunyi (asbun).

"Intinya SP kebakaran jenggot gara-gara uji materil saya ke MK, makanya mulai ngomong ngawur bin asbun," katanya.

Yusril juga menuding SP telah mengintervensi Presiden SBY untuk menggagalkan uji materi tersebut lantaran dinilai akan mengacaukan Pemilu 2014.

Untuk diketahui, Yusril mengajukan pengujian UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pada Jum'at (13/12/2013). Dia mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Norma UU yang diuji tersebut adalah norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 terhadap norma yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tepatnya pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, dan Pasal 22E ayat (1), (2), dan (3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper