Bisnis.com, JAKARTA - Ny RN (30), seorang janda di Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi lantaran tertangkap basah melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan milik Purnawirawan Polri.
Dari tangan RN, polisi menyita 10 paket sabu-sabu, tiga diantaranya paket besar dengan berat total 6,9 gram, termasuk mengamankan uang tunai senilai Rp13,3 juta.
Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman seperti dikutip Antara mengatakan saat penggeledahan aparatnya menemukan juga delapan paket sabu-sabu, termasuk tiga paket besar yang diselipkan dalam sapu lidi, sedangkan dua paket lainnnya disembunyikan di pelataran rumah berdekatan dengan pot bunga.
Saat pemeriksaan, RN mengaku terpaksa menjual narkoba lantaran tidak memiliki keahlian dan nafkah lain. Dia mengaku baru pertama kali menjual narkoba.
"Kami terus mendalami keterangan tersangka untuk mengejar bandar besarnya. Dugaan kuat kami, tersangka disuplai dari luar Sumbawa," kata Karsiman.
Terhadap perbuatannya, tersangka RN akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp600 juta.