Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas Urbaningrum Masih Menolak Makanan dari KPK

Keluarga mengatakan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih menolak mengkonsumsi makanan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anas Urbaningrum Saat Ditahan KPK/Antara
Anas Urbaningrum Saat Ditahan KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Keluarga mengatakan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih menolak mengkonsumsi makanan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mas Anas tirakat (puasa), hanya makan makanan ringan," kata adik Anas, Anna Luthfie setelah bertemu dengan Anas di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin (13/1/2014)

Sebelumnya, keluarga Anas mengatakan bahwa mereka akan mensuplai makanan untuk Anas karena mengkhawatirkan keselamatan mantan ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu di tahanan sehingga Anas tidak akan mengkonsumsi makanan yang disediakan KPK.

Saat mereka mengirimkan makanan kepada Anas pada Jumat-Minggu (10-12 Januari 2014), keluarga masih belum diperbolehkan untuk menjenguk, namun hari ini (13/1) KPK sudah membolehkan Anas dijenguk hanya oleh keluarganya.

"Mas Anas menulis dan mengaji, Alhamdulillah beliau sehat, terima kasih kepada KPK yang sudah menerima makanan kami," tambah Luthfie.

Namun para sahabat Anas antara lain anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa dan mantan anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Tri Dianto masih belum dibolehkan bertemu Anas.

"Hari ini masih keluarga, hari ini kan baru pertama ya. Jadi ini untuk keluarga inti dulu, baru besok sahabat, teman, semua itu baru bisa jenguk besok," kata Saan saat akan pergi dari gedung KPK.

Ia mengaku akan menjenguk Anas pada Kamis pekan ini.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan dan hiburan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper