Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adik & Loyalis Jenguk Anas Urbaningrum, Dibawakan Buku Tan Malaka

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijenguk oleh adiknya Ana Lutfi dan loyalisnya Tri Dianto di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anas Urbaningrum Saat Ditahan KPK/Antara
Anas Urbaningrum Saat Ditahan KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijenguk oleh adiknya Ana Lutfi dan loyalisnya Tri Dianto di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bawa buku ada dua, makanan ringan, Al Quran, baju sarung, Al Quran terjemahan, dan buat sarapan," kata Ana Luthfi saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (13/1/2013).

Anas yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain ditahan KPK sejak 10 Januari 2014 di rumah tahanan KPK.

"Bukunya Tan Malaka, itu buku bacaan wajib para aktivis, tapi itu bukan permintaannya, saya yang bawakan," tambah Ana Luthfi.

Namun sampai saat ini Ana masih berada di ruang tunggu KPK dan belum dibolehkan untuk menjenguk Anas yang menempati sel di ruang bawah gedung KPK.

"Kedatangan saya mewakili keluarga, mudah-mudahan nanti ada session berikutnya untuk jenguk," ungkap Ana singkat.

Sedangkan mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Partai Demokrat, Tri Dianto menyatakan bahwa ia hanya membawakan baju, Al Quran dan buku kesukaan Anas.

Sebelumnya keluarga Anas mengatakan bahwa mereka akan mensuplai makanan untuk Anas karena mengkhawatirkan keselamatan Anas di tahanan. Saat mereka mengirimkan makanan kepada Anas pada Jumat-Minggu lalu, keluarga juga masih belum diperbolehkan untuk menjenguk.

"Kemarin itu memang kalau baru masuk belum boleh dijenguk, mungkin sekarang sudah bisa di jam besuk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper