Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri menerjunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri untuk menelusuri dugaan rekayasa penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur terhadap seorang sales obat nyamuk, Rudy Santoso, atas kasus kepemilikan sabu seberat 0,2 gram.
"Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan penyidik, Polri tak segan memberikan sanski hukum. Propam akan melakukan audit investigatif. Tenang saja, anggota polisi tidak akan kebal hukum, dan yang bersalah akan dihukum,"kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Div Humas Polri, Sabtu (11/1/2014).
Namun Boy belum menyampaikan apa sanksi yang akan diberikan kepada anggota Polisi jika terbukti bersalah. Namun sanksi itu tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan. Bisa berupa sanksi disiplin, kode etik, maupun pidana.
"Perbuatan rekayasa dan menjebak seperti itu dilarang. Jadi kalau ada anggota Polri seperti itu, silakan dilaporkan. Kalau perlu didoakan mendapatkan balasan setimpal dari yang Kuasa apabila betul merugikan masyarakat," kata Boy.
Untuk itu, Boy berharap kasus ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat pada Polri dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan dapat terus memberi dukungan dalam penegakan hukum kasus narkoba.
"Karena ini bisa merusak generasi muda. Jauhi narkoba, jangan sentuh narkoba, dan jangan gunakan narkoba," sarannya.
Rudy Santoso ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,2 gram yang dibuang di kloset saat polisi menggerebek kediamannya.
Dipersidangan, Pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi memutus Rudy bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis bebas Rudy. Majelis Hakim yang memvonis bebas Rudy pada 22 Oktober 2012 menilai, Rudy menjadi korban rekayasa penyidik Polri.
Menurut Hakim, Rudy dijebak oleh Susi yang menyelinap ke kamar Rudy dengan alasan buang air besar, sesaat sebelum polisi melakukan penggerebekan.