Bisnis.com, KEDIRI - Mendikbud Mohammad Nuh dan Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran bersama tentang anggaran Ujian Sekolah Dasar 2014 terkait dengan kebijakan ujian untuk jenjang sekolah dasar (SD) yang tidak lagi menjadi ujian nasional (UN).
"Surat edaran bersama ini untuk menguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara bersama-sama dengan Mendagri," kata Mendikbud di sela-sela sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan guru se-Kediri, Sabtu (11/1/2014).
Dia mengatakan apabila pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD 2014, maka penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD.
"Pemberitahuan tersebut ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2014," katanya.
Nuh menjelaskan kategori masuk dalam perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162 Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam surat edaran bersama ini pula disebutkan pemerintah provinsi diminta untuk melaksanakan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada sekolah dasar, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Terkait dengan pembuatan soal ujian, edaran bersama itu menyebutkan pemprov diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan 75 persen paket soal sesuai dengan kisi-kisi.
"Dalam US 75 persen paket soal dirakit dan disiapkan provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25 persen sisanya disiapkan dari pusat," katanya.
Edaran yang ditandatangani Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk pemprov untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota.
Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian daftar kolektif hasil ujian sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blangko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan, pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi.
Panitia ini akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di regional masing-masing.
"Pemerintah kabupaten/kota juga membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan mendukung pelaksanaan UN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.