Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diduga menerima uang suap Rp3,75 miliar dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun, guna pemulusan sengketa pilkada di daerah itu.
Fakta itu terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut KPK kepada Hambit Bintih dan Cornelius dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (8/1/2014).
Aksi suap dilakukan melalui perantara yaitu anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar DPR Chairun Nisa, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bahkan, dalam dakwaan juga disebutkan Akil sendiri yang meminta uang melalui SMS kepada Chairunnisa untuk disampaikan kepada Hambit Bintih. Uang yang diminta berbentuk dolar.
Adapun pemberian suap dilakukan secara bertahap, dengan mata uang yang berbeda. Rinciannya, yakni uang senilai US$22.000, US$766.00, uang Singapura senilai 294.050 dolar Singapura, dan Rp75 juta.
"Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," ujar jaksa Elie Kusumastuti saat membacakan dakwaan.
Cornelis dan Hambit didakwa dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meski didakwa menyuap, Hambit tidak mengajukan eksepsi, dan menyatakan jika dakwaannya tersebut dikondisikan.