Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas Urbaningrum Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan tidak akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada hari ini, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.
Anas Urbaningrum/JIBI
Anas Urbaningrum/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan tidak akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan pada hari ini, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

Informasi ketidakhadiran Anas disampaikan oleh Ma'mun Murod di Gedung KPK. "Penjelasan kenapa Mas Anas tidak memenuhi panggilan KPK, akan disampaikan oleh pengacara," kata Ma'mun Murod, juru bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang dipimpin oleh Anas tersebut.

Menurut Murod, sampai saat ini Anas masih berada di rumah pribadinya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

 

Pemanggilan Anas hari ini merupakan panggilan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Anas mangkir dari panggilan KPK pada 31 Juli 2013.

KPK hari ini (7/1/2014) dijadwalkan memeriksa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan proyek olahraga Hambalang dan proyek-proyek lain.

Bila Anas memenuhi panggilan, pemeriksaan hari ini adalah yang pertama sebagai tersangka meski sebelumnya pada 31 Juli 2012, KPK telah memanggil Anas namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena sudah mempunyai acara lain.

Beberapa jam sebelum mendatangi KPK hari ini, dalam akun Twitter-nya, Anas menulis status: "Aku mencintai matahari, baik ketika bersinar terang atau tengah tertutup awan. Matahari tetaplah matahari. #matahati.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengungkapkan penahanan Anas menunggu adanya penyerahan resmi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur kepada KPK.

Denpom Guntur saat ini sudah memiliki 13 sel.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD.(antara/twitter/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire/Twitter
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper