Bisnis.com, JAKARTA--Pembangunan pulau-pulau kecil dianggap sebagai hal yang mendesak untuk dilakukan, khususnya pembangunan di pulau kecil yang berpenduduk.
“Penduduk pulau-pulau kecil kan seperti tersisihkan, terkucilkan dari segala hal. Padahal mereka juga punya hak yang sama untuk menikmati kue pembangunan,” kata Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB Arif Satria kepada Bisnis.com, Minggu (5/1/2014).
Penanganan pulau-pulau kecil berpenduduk, menurut Arif, tidak bisa dikerjakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendirian. Dia menambahkan persoalan seperti harga pangan yang terjangkau, air bersih, dan listrik harus dikerjakan oleh kementerian koordinator, bahkan mungkin harus ditangani oleh presiden langsung.
Menurutnya, revisi UU No. 27/2007 akan memberi angin segar bagi pembangunan pulau-pulau kecil sebab di revisi tersebut telah diatur dengan cukup detil mengenai pengelolaan pulau-pulau itu.
Sementara untuk pulau kecil tak berpenghuni, ujar Arif, KKP perlu melakukan pemetaan potensi terlebih dahulu, sehingga tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan terkait pengusahaan pulau-pulau itu.