Bisnis.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara dan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, mengajukan Judicial Review UU Pilpres yang digunakan pada Pemilu 2014, khususnya batas minimal perolehan suara di parlemen untuk mengajukan calon presiden ataupun wakilnya (Presidential Threshold).
Menurutnya, presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 9 UU Pilpres bertentangan dengan Pasal 6A UUD 1945. Jika MK mengabulkan hal tersebut akan muncul calon-calon alternatif dari partai lainnya.
Dalam pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Jika dilihat dari persyaratan pencalonan Presiden dan wakilnya memang tidaklah mudah dan menjadi ancaman tersendiri bagi partai-partai kecil sehingga sangat sulit untuk mengajukan calon Presiden dari partainya. Akan tetapi makna pasal tersebut sangatlah baik untuk seleksi awal calon Presiden dan wakilnya yang benar-benar mumpuni.
Selain itu, penulis menilai jika pasal tersebut juga cukup demokratis mengingat kemungkinan beberapa partai berkoalisi untuk mengusung calon Presiden dan wakilnya.
Batas ambang perolehan suara untuk mencalonkan kadernya sebagai salah satu kandidat Presiden pada Pemilu 2014, secara tersirat mempunyai tujuan-tujuan positif bagi kemajuan bangsa, antara lain: Media penjaringan Presiden dan Wakil Presiden berkualitas dan menyatukan masyarakat untuk membangun bangsa.
Seperti penjelasan sebelumnyan bahwa ambang batas atau persyaratan perolehan suara untuk pencalonan presiden dan wakilnya akan menjaring pemimpin negara yang mumpuni.
Setiap partai politik sejak awal tentunya telah memiliki calon presiden dan wakil presiden yang telah terjaring dari beberapa elite partai yang berkualitas yang dideklarasikan melalui munas dan rapat nasional lainnya.
Dari calon-calon tersebut kemudian diuji melalui pemilihan calon legislatif untuk mencapai presidential threshold sehingga tidak semua partai yang mempunyai calon presiden sudah terseleksi lebih awal dan menyisakan calon yang memenuhi ambang batas prolehan suara tersebut dan tentunya sudah teruji lebih awal.
Meskipun demikian jika, calon-calon yang sudah terseleksi lebih awal masih ingin dicalonkan maka beberapa Partai Politik dapat berkoalisi untuk mencalonkan kader-kader tersebut sebagai kandidat capres dan cawapres pada Pilpres 2014, sehingga makna persatuan dan kesatuan untk membangun bangsa yang lebih baik akan muncul.
Meskipun demikian, semua keputusan ada ditangan MK. Jika memang UU Pilpres akan dirubah tentunya dengan keputusan dan alasan yang bijak demi kemajuan bangsa Indonesia.
Pengirim:
Saskia Yuli
Jalan Pangadegan No. 12 Pancoran Jakarta Selatan