Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap politisi Hanura Bambang Bambang Wiratmadji Soeharto, terkait kasus dugaan suap perkara sengketa tamah di Praya, Lombok Tengah.
Pencegahan itu dilakukan berdasarkan Kep. Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
Saat ini Bambang W Soeharto merupakan salah satu petinggi di Partai Hanura, sekaligus sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro.
Laporan pencegahan disampaikan oleh Wamenkumham Denny Indrayana hari ini (16/12/2013).
"Menginformasikan cegah baru atas nama Bambang Wiratmadji Soeharto, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura," kata Denny Indrayana dalam pesan singkatnya.
Selain Bambang, KPK juga melayangkan permintaan cegah terhadap empat orang lainnya. Yakni jaksa pratama di Kejaksaan Negeri Praya (Kasi Pidsus) Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H. Sumedi, hakim pratama muda pada Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra Wiratjaya dan hakim pratama muda pada Pengadilan Negeri Praya Dewi Santini.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa tanah di Kajari Praya, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang pihak swasta bernama Lusita Ani Razak.
Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.