Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Perusahaan Asian Agri Group Ajukan Banding

Sebanyak dua belas dari empat belas perusahaan Asian Agri Group mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, menyusul penolakan keberatan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak bulan lalu.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak dua belas  dari empat belas perusahaan Asian Agri  Group mengajukan banding ke Pengadilan Pajak,  menyusul penolakan keberatan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak bulan lalu.

Freddy Widjaya, General Manajer  Asian Agri  mengatakan setelah 12 perusahaan AAG  mengajukan banding, dua perusahaan lainnya  segera memasukan berkas bandingnya.

”Asian Agri terus mengupayakan keadilan atas terbitnya perintah pembayaran pajak terutang yang besarnya didapatkan bukan dari hasil pemeriksaan pajak, namun berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung. Saat ini 12 perusahan telah mulai memasukkan berkas banding ke pengadilan Pajak.” paparnya dalam siaran pers, Senin (16/12/2013).

Dalam Putusan MA No. 2239/2012, lembaga yudikatif itu menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan ”menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut”.

Suwir Laut dihukum 2 tahun penjara dengan syarat dalam 3 tahun tidak dipersalahkan melakukan suatu kejahatan. Serta ada syarat khusus dalam waktu 1 tahun, 14 perusahaan yang tegabung dalam Asian Agri membayar denda 2 kali pajak terutang yang keseluruhnnya sekitar 2,5 trilIun.

Asian Agri,  menurut  Freddy, mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati putusan MA. 

"Sejauh ini Asian Agri telah melakukan pembayaran 50% dari total SKP yang diterbitkan dan saat ini 14 perusahaan di dalam Asian Agri Grup sedang mengajukan banding ke pengadilan pajak,"  paparnya.

Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita sebelumnya meminta Jaksa Agung agar tidak  terburu-buru melakukan sita aset AAG. Sebab, hal itu memiliki dampak sosial dan ekonomi yakni munculnya pengangguran dan pembatalan kontrak dengan pihak lain alias default.

Pertimbangan lainnya, saat ini AAG sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Jika aset sudah disita kemudian dijual tapi belakangan permohonan PK AAG dikabulkan, siapa yang akan menanggung ini semua nantinya? Romli berpendapat sebaiknya Kejaksaan menunda eksekusi sampai menunggu PK keluar.

“Toh, eksekusi tidak ada batas waktu,” tegas Romli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper