Bisnis.com, MANADO - Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara optimistis dapat merealisasikan target perolehan pajak Rp1,6 triliun pada akhir tahun ini.
Tercatat hingga November 2013, realisasi pajak yang terkumpul Rp1,2 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo dan Malut) Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak merupakan sumbangan terbesar untuk APBN. Namun, angka pengembalian APBN 2013 ke daerah juga termasuk yang paling besar yakni mencapai Rp530,3 triliun.
“PAD kota Manado misalnya hanya 10% dari APBD, sedangkan sisanya merupakan dana dari pusat,” ujarnya di Manado, Senin malam (9/12/2013).
Hestu mengatakan permasalahan pajak yang sering terjadi ialah keterlambatan membayar pajak dan tidak membayar pajak sesuai jumlah yang seharusnya. Untuk itu, perpajakan wilayah Suluttanggo terus mendorong kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak.
Kepala KPP Pratama Manado Hidayat Siregar mengatakan pada tahun ini penerimaan pajak di Wilayah Suluttanggo dan Malut ditargetkan sebesar Rp1,6 triliun.
“Sampai 30 November kita naik 12% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, karena sudah berhasil mengumpulkan sekitar 1,2 triliun,” ujarnya.
Hidayat mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak paling besar disumbang oleh properti tumbuh y on y sebesar 26%. Namun, jika bercermin dari maraknya pengembangan sektor properti, pertumbuhan disinyalir lebih besar dari angka itu.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Suluttenggo mengumpulkan 100 wajib pajak swasta terbesar untuk didorong menjadi agen kesadaran membayar pajak. Data KKP Pratama Manado mencatat 100 WP swata terbesar menyumbang pajak sekitar 40% dari total penerimaan pajak di Suluttanggo dan Malut.
Mewaliki 100 WP Swasta terbesar, Direktur Utama PT Gerbang Nusa Perkasa Hengky Wijaya mengatakan pengusaha tidak takut membayar pajak. Namun, dalam perpajakan terdapat sangat banyak aturan yang acap kali tidak dipahami sehingga banyak yang tidak membayar karena belum mengetahui.
“Banyak kasus begitu sehingga kami harap orang pajak jangan langsung memberikan denda. Kami sangat berharap pihak perpajakan selalu membuka pintu untuk konsultasi,” ujar pemilik Manado Town Square itu.