Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Setujui Proposal Damai Lautan Emas Mulia

Hasil voting yang dilakukan hari ini (4/12/2013) terhadap sebagian besar kreditur yang hadir adalah 82% menyetujui adanya proposal perdamaian yang diajukan PT.Lautan Emas Mulia,ungkap pengurus PKPU, Darwin Aritonang.

Bisnis.com, JAKARTA - Proposal perdamaian yang diajukan perusahaan investasi emas PT.Lautan Emas Mulia diterima 82% kreditur, sedangkan 17,9% tidak menyetujuinya.

“Hasil voting yang dilakukan hari ini (4/12/2013) terhadap sebagian besar kreditur yang hadir adalah 82% menyetujui adanya proposal perdamaian yang diajukan PT.Lautan Emas Mulia,”ungkap pengurus PKPU, Darwin Aritonang.

Sebelumnya perusahaan yang berstatus PKPU itu pernah memperoleh perpanjangan statusnya selama 90 hari. “Namun dengan dilakukannya pemungutan suara atas proposal perdamaian, kami tinggal menunggu hasil pengesahan majelis hakim pemutus pada sidang 18 Desember 2013,” katanya.

Dalam pemungutan suara atas proposal perdamaian itu, pengurus PKPU dan hakim pengawas masih memberi kesempatan kepada para kreditur menyampaikan keberatannya atas sejumlah materi proposal perdamaian tersebut. “Jika ada di antara para kreditur yang berkeinginan memperoleh penjelasan tentang usulan perdamaian dapat menyampaikannya sekarang,” kata Darwin kepada para kreditur.

Dalam proposal perdamaian itu yang ditandatangani oleh Direktur Utama LEM Winnes Suherman disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan emas itu berkeyakinan mampu memenuhi kewajibannya kepada para nasabah  “Oleh karena itu, kami beritikad baik ingin menyelesaikan kewajiban.”

Setelah majelis hakim menetapkan pembayaran pada Desember 2013, maka akan dilakukan penjualan dua unit mobil dinas perusahaan berupa Nissan Serena dan Toyota Cygnus dengan harga penjualan sekitar Rp500 juta dan menjual aset berupa 5 kg emas yang diperkirakan senilai Rp2 miliar.

Proposal perdamaian menyebutkan pembayaran mulai dilakukan pada Januari 2014 hingga Desember 2016. “Tanggal pembayaran akan dibagi menjadi tiga kelompok yang disesuaikan dengan nilai tagihannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper