Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Boediono Tak Akan Penuhi Panggilan Timwas Century

Wakil Presiden Boediono tak akan hadir jika Tim Pengawas Kasus Bank Century memanggil mantan Gubernur BI itu pada 18 Desember 2013.
Wapres Boediono/Bisnis.com
Wapres Boediono/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono tak akan hadir jika Tim Pengawas Kasus Bank Century memanggil mantan Gubernur BI itu pada 18 Desember 2013.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat saat dikonfirmasi hari ini, Rabu (4/12/2013) mengenai rencana pemanggilan oleh Timwas DPR tentang kasus Century tersebut.

Yopi mengatakan alasan Wapres Boediono tidak hadir dalam panggilan tersebut, karena masalah Century dalam rapat Timwas Century itu, bisa mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang ditangani KPK.

Karena itu, katanya, agar tidak memengaruhi proses penyidikan, Wapres memutuskan untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskam masalah Century dan tidak ingin proses penegakam hukum yang sedang berlangsung, menjadi terganggu oleh intervensi politik apapun," ujar Yopie.

Dia juga menjelaskan jika proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan kasus itu kepada lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK.

Lebih lanjut dia mengatakan tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para penegak hukum, dalam menjalankan proses hukum yang ada.

Dia menambahkan jika pemanggilan oleh Timwas Century terhadap pihak-pihak lain di luar lembaga hukum apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, dianggap tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR. "Ini juga berada di luar kewenangan Tiwas," tegasnya.

Wapres sendiri sudah diperiksa penyidik KPK pada akhir November lalu di kantor Wapres, Jakarta Pusat. Dalam keterangan persnya, Wapres mengatakan telah menjelaskan kronologi penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, sesuai dengan kewenangannya sebagai Gubernur BI saat itu.

Rencananya, pemanggilan Wapres Boediono untuk mengklarifikasi pernyataannya dalam keteranga persnya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper