Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan akan memberikan keputusan untuk menerima atau menolak Perppu MK pada pekan depan.
Namun, politisi Golkar ini mengisyaratkan adanya penolakan dari fraksi partainya terhadap penerbitan Perppu MK. Menurutnya, pihaknya lebih mendukung jika Perppu MK diadopsi ke dalam revisi UU MK.
"Kita tunggu usulan pemerintah untuk mengajukaan Perppu MK ini diadopsi kedalam Revisi UU MK. Intinya, kami mengapresiasi isi Perppu itu, tapi karena sudah tidak sesuai lagi dengan urgensinya, maka sebaiknya disesuaikan lagi," ujarnya ketika dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Seperti diketahui, 3 fraksi partai di Komisi III yaitu PDIP, Partai Gerindra dan Partai Hanura menyaatakan dengan tegas menolak diterbitkannya Perppu MK. Sementara itu, 2 fraksi yaitu Partai Demokrat dan PAN memutuskan menerima penerbitan Perppu MK.
Selanjutnya 4 fraksi partai lainnya yaitu Partai Golkar, PKB, PKS, dan PPP masih belum menentukan sikap atau menolak atau menerima Perppu MK.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin yang dijumpai di Gedung Parlemen mengatakan anggota DPR memiliki hak untuk menerima atau menolak Perppu MK.
Meskipun demikian, dia mengaku pihaknya akan tetap memberikan penjelasan terkait kegentingan memaksa seperti apa yang memaksa Presiden mengeluarkan Perppu.
"Saya sudah jelaskan bahwa kegentingan yang dimaksud adalah runtuhnya wibawa MK. Kalau memang ingin martabat MK tetap dihormati dan dihargai, maka saya kira Perppu adalah langkah terbaik," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengaku optimis Perppu MK dapat diterima mayoritas kalangan. "Kita lihat sekarang ini kondisi MK sudah kondusif, apalagi sejak diterbitkannya Perppu. Saya lihat juga tidak ada resistensi dari MK terhadap Perppu," jelasnya.