Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siang ini, Rabu (18/12/2013) akan memberi pernyataan pers mengenai Perppu Mahkamah Konstitusi dan UU Pemilihan Presiden.
Presiden merasa perlu memberikan penjelasan tentang kedua isu tersebut agar masyarakat mengetahui dinamika politik yang saat ini berkembang.
“Kewajiban saya sebagai Presiden RI untuk melaporkan kepada rakyat, menjelaskan kepada rakyat setiap isu penting, sensitif, berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sebagainya,” kata SBY di Kantor Presiden, Rabu (18/12/2013).
Pemerintah menerbitkan Perppu MK sebagai reaksi atas penangkapan Akil Mochtar, yang saat ini menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, oleh KPK atas tuduhan suap.
Perppu tersebut saat ini sedang dibahas di dalam Sidang Paripurna DPR untuk disetujui ditetapkan sebagai UU.
Adapun UU Pilpres, terutama terkait batas minimal perolehan suara untuk pengajuan calon presiden, banyak menuai protes dari beberapa partai politik.
Pasal terkait parliamentary threshold saat ini juga sedang diuji oleh beberapa pihak melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Negara berencana memberikan pernyataan pers, siang ini, usai menghadiri acara puncak Peringatan Hari Ibu 2013 di Taman Mini Indonesia Indah.
SBY Akan Jelaskan UU Pilpres & Perppu MK Siang Ini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siang ini, Rabu (18/12/2013) akan memberi pernyataan pers mengenai Perppu Mahkamah Konstitusi dan UU Pemilihan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar
16 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
30 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
34 menit yang lalu