Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY Daftarkan Merek, Siapa Berhak Miliki Partai Demokrat?

Upaya pengajuan merek Partai Demokrat atas nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi fenomena politik cukup unik, langka, sekaligus menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia.
Susilo Bambang Yudhoyono/Instagram Ano Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono/Instagram Ano Yudhoyono

Bisnis.com, JAKARTA -- Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seperti berada di atas angin pasca ditolaknya kepengurusan kubu Moeldoko oleh pemerintah. Konsolidasi internal mulai dilakukan. Pembersihan "partai" juga menjadi konsentrasi putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Upaya konsolidasi juga dilakukan AHY termasuk SBY dengan 'mengamankan' merek Partai Demokrat. Menariknya, permohonan merek tersebut, bukan oleh Partai Demokrat sebagai sebuah badan hukum yang sah dan diakui negara, tetapi oleh SBY sebagai pribadi.

SBY diketahui telah mengajukan permohonan kepemilikan merek 'Partai Demokrat' lengkap dengan warna dan simbol bintang mercy ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Permohonan diajukan SBY pada tanggal 18 Maret 2021 dengan nomor IPT2021039318.

Kepala Bagian (Kabag) Humas DJKI Irma Mariana membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa terkait permohonan atas nama SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret -- 25 Mei 2021.

"Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan mas, tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima," katanya pekan lalu.

Terlepas diterima atau tidaknya permohonan tersebut, upaya pengajuan merek 'Partai Demokrat' atas nama SBY itu semakin meneguhkan adanya upaya menjadikan Partai Demokrat sebagai partai keluarga. Kalau diterima, ini akan menjadi fenomena politik yang cukup unik. Pertama kali dalam sejarah.

Sementara kalau ditolak, sebenarnya juga tidak akan mengubah apapun. Posisi keluarga SBY di Partai Demokrat sudah cukup kuat. Apalagi setelah kepengurusan kubu Moeldoko ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Hanya saja jika permohonan itu ditolak, ini akan menjadi celah bagi lawan politik 'klan SBY' di Partai Demokrat untuk terus mengganggu kedaulatan partai. Pemakaian atribut partai bebas dilakukan oleh siapapun, selama pihak atau orang tersebut mengaku sebagai kader demokrat.

Hal ini akan berbeda jika permohonan merek disetujui, SBY dan pengikutnya bisa saja melarang orang atau pihak, kader termasuk pecatan kader memakai merek atau atribut Partai Demokrat.

Manuver SBY jelas kemudian menuai beragam tanggapan. Salah satu pendiri Partai Demokrat, Wisnu Heryanto Krestowo secara tegas meminta pemerintah menolak permohonan SBY. Alasannya, partai demokrat adalah partai terbuka. Bukan partai pribadi.

Adapun kubu AHY belum banyak berkomentar tentang pengajuan merek tersebut. Syarief Hasan dalam wawancara di sebuah media menganggap wajar pengajuan merek atas nama SBY. Menurutnya, SBY adalah pencipta simbol sampai hymne Partai Demokrat.

Semetara itu, kubu Moeldoko melalui Saiful Huda Ems menilai tidak tepat jika Partai Demokrat didaftarkan sebagai nama merek, karena merek hanya dapat diberikan kepada barang dan jasa.

“Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa, hingga sangat lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan (logo) Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual,” kata Saiful menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Kemenkumham & Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper