Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemensos Dorong RUU Disabilitas Lebih Humanis

Kemiskinan dan disabilitas identik dan mata rantai yang saling mengikat, serta berisiko membuat penyandangnya cenderung terpuruk dalam keterbatasan.
/JIBI-Solopos-Agoes Rudianto
/JIBI-Solopos-Agoes Rudianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kemiskinan dan disabilitas identik dan mata rantai yang saling mengikat, serta berisiko membuat penyandangnya cenderung terpuruk dalam keterbatasan.

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan rantai kemiskinan bisa diputus bila penyandang disabilitas mendapat jaminan sebagai penerima manfaat program pembangunan, sekaligus mendapat kesempatan berpartisipasi aktif dalam proses di dalamnya.

"Kemensos meratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas. Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan ke arah perlindungan, memajukan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan," kata Mensos pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2013 di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Dia menuturkan dalam pembentukan RUU Penyandang Disabilatas dan Naskah Akademisnya, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dan organisasi penyandang disabilitas.

Muatan RUU yang disebutkan itu, lanjut Mensos, antara lain penggunaan konsep penyandang disabilitas yang berbeda dengan penyandang cacat.

Disabilitas tidak hanya mencakup ketidakberfungsian anatomi tubuh seseorang, tapi juga aspek sosial yang lebih luas. Misalnya lingkungan fisik dan sikap penerimaan terhadap orang yang mengalami keterbatasan kemampuan fungsi anatomi tersebut. Istilahnya kecacatan lebih menonjolkan ketidakmampuan fungsi anatomi semata.

Selain itu, lanjutnya, substansi RUU lebih luas dan tidak hanya mencakup rehabilitas, jaminan dan perlindungan sosial meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan sipil.

RUU itu memastikan terlaksana secara efektif jika sudah disahkan menjadi UU, memuat mekanisme pelaksanaan antara lain dalam bentuk rencana aksi nasional penyandang disabilitas.

Dia mengatakan proses pembentukan RUU masih dalam proses drafting di Kemensos. "Agar RAN bisa aplikatif, direncanakan melalui Peraturan Presiden yang berlaku nasional.  Pembahasan draft tersebut dan muatan RAN, masih dalam proses koordinasi antarkementerian/lembaga," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper